Polda Sumut Ungkap 6275 Kasus Peredaan Narkotika Periode Oktober 2019 Hingga 11 Oktober 2020 

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:32:07 WIB

MEDAN,(PAB)----

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 6.275 kasus narkoba  periode Desember 2019 hingga 11 Oktober 2020 dengan jumlah tersangka 8.188 orang.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martiani Sormin dalam komfrensi persnya, Senin (12/10/2020) didampingi  Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa di RS Bhayangkara Medan.

Menurut orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Poldasu oleh  Direktorat Narkoba Poldasu pada periode Desember 2019 hingga Januari 2020 mengalami peningkatan.

"Terjadi peningkatan dalam pengungkapan dalam periode ini dibanding periode sebelumnya," terang Irjen Pol Martuani Sormin.

Dari jumlah kasus dan tersangka yang diamankan lanjut Kapolda Sumut, selain para tersangka Direktorat Narkoba Poldasu juga berhasil menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Dibeberkan Irjen Pol Martuani Sormin, dantaranya narkotika yang diamankan masing-maaing, shabu-shabu 479, 59 Kg, ganja kering 1. 615 Kg, 10.434 batang pohon ganja, 2 hektar ladang ganja, 219 pil ekstasi, 7.077 butir happy Five, pil Alprazola 4.551 butir dan Ketamin 1,5 Kg.

"Dari pengungkapan ini, masyarakat yang  dapat di selamatkan sebanyak 7.713.171 orang," jelas orang nomor satu di Mapolda Sumut ini menjelaskan.

Sementara itu ungkap Kapolda Sumut, dari 8.188 tersangka yang ditangkap, 15 orang terpaksa di beri tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas.

"Ada 15 tersangka tewas ditembak karena melawan saat ditangkap," ungkapnya sembari mengingatkan masyarakat agar jangan coba-coba untuk bermain dengan narkoba.(Evi)

Terkini